Izin Jasa Perjalanan Wisata

  1. surat permohonan;
  2. Bagan Organisasi;
  3. Data Pendukung, ( leafet, booklet, dsb);
  4. Fotocopy SITU;
  5. Akta Pendirian Perusahaan;
  6. Fotocopy IMB;
  7. NPWP Pemohon/badan usaha;
  8. Fotocopy KTP Pemohon;

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas
  3. Pemeriksaan lapangan
  4. Proses SK/Izin
  5. Penetapan biaya/retribusi (jika ada)
  6. Pembayaran biaya/retribusi (jika ada)
  7. Penyerahan SK/Izin

  • terhitung setelah persyaratan dipenuhi

  • Retribusi : sesuai Perda atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  • Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan lapangan dan koordinasi dibebankan kepada pemohon

surat izin jasa perjalanan wisata

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Jasa Perjalanan Wisata"